Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Terbaru Pemasangan Panel Surya


Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018 direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.

Pada Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019 menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah yang melebihi 500 kVA.

Untuk sistem PLTS dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA tidak dikenakan kewajiban. Di peraturan sebelumny batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.

Bagaimana untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?

Menurut aturan yang berlaku, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%.

Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65% dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.

Bagi Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Direktur Jenderal EBTKE.

Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini, kata dia, jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.

Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar.

Bila anda tertarik untuk Pasang Solar Panel percayakan selalu di perusahaan instalasi yang aman dan terpercaya. Audit energi listrik industri juga perlu dilakukan untuk instalasi listrik industri.

Posting Komentar untuk "Aturan Terbaru Pemasangan Panel Surya"